30 September 2017

Evaluasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan



Evaluasi Program Pencegahan dan Pemberantasan 
Penyakit Hewan

Oleh Drh. Betty Indah Purnama, MPH

Kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan telah banyak dilakukan oleh setiap lembaga pemerintahan baik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat maupun Kabupaten/Kota serta Puskeswan. Untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan dari program pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan maka sebaiknya perlu dilakukan evaluasi.
Adapun tujuan dari evaluasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan adalah :  
1. Tujuan umum
            Mengetahui gambaran pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Puskeswan pada tahun yang akan dievaluasi.
2. Tujuan Khusus
a.  Mengetahui pencapaian program pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan mulai dari input, proses dan output di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Puskeswan pada tahun yang akan dievaluasi.
b.  Mengetahui hambatan dalam pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan di Provinsi, Kabupaten dan Puskeswan pada tahun akan dievaluasi.
c.   Memberikan rumusan saran dan tindak lanjut untuk upaya perbaikan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan di Provinsi,  Kabupaten dan Puskeswan pada tahun yang akan dievaluasi.
Beberapa ahli manajemen membagi ruang lingkup evaluasi dari berbagi segi, tetapi bila dikaji secara mendalam pada dasarnya  pembagian satu dengan yang lainnya saling melengkapi sehingga salah satunya dapat saja dipergunakan untuk menilai pencapaian suatu program kesehatan hewan.
Dalam Penilaian program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan maka monitoring dan evaluasi program  bertujuan untuk mengukur pencapaian dan kemajuan program, mendeteksi dan memecahkan masalah, menilai efektifitas dan efesiensi program, mengarahkan alokasi sumber daya program, mengumpulkan  informasi dan  menilai kesinambungan program. Dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi maka memungkinkan pengelola  program menilai keefektifan  inisiatif pengendalian dan harus dilakukan secara terus-menerus.
Menurut Azwar (1996), dalam penilaian pencapaian suatu program maka secara sederhana untuk kepentingan praktis, penilaian program dapat dikaji dari beberapa aspek yaitu :
1.  Penilaian terhadap masukan (input)
Yaitu penilaian yang menyangkut pemanfaatan sumber daya, baik dana, tenaga maupun sarana/prasarana.
2.  Penilaian terhadap proses (process)
Yaitu penilaian yang dititikberatkan pada pelaksanaan program apakah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan atau tidak.
3.  Penilaian terhadap keluaran (output)
Yaitu penilaian yang dilakukan untuk melihat hasil yang dicapai dari proses kegiatan yang telah dilaksanakan.
4.  Penilaian terhadap dampak (outcome)
Yaitu penilaian  yang dilaksanakan dengan melihat dampak program  mencakup pengaruh yang ditimbulkan dari dilaksanakannya suatu progam.

Adapun metode dalam evaluasi (Purnama, 2011) meliputi:

a. Subjek Evaluasi

            Subyek dalam evaluasi ini adalah  petugas pengelola program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan yang ada di suatu instansi/lembaga dimulai dari Puskeswan dan pemegang program pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan di Kabupaten (kasi P3H/keswan) dan Provinsi (kasi P3H), dokter hewan praktek mandiri/klinik hewan, rumah sakit hewan baik milik pemerintah atau swasta.

b. Rancangan Evaluasi

Evaluasi dikaji berdasarkan 4 aspek, yaitu aspek input, aspek  proses, aspek output dan aspek outcome dari program Pencegahan dan Pemberantasan  Penyakit Hewan di Kabupaten atau provinsi. Keempat aspek tersebut akan dikaji dengan menggunakan kajian deskriptif.

Sedangkan Alat ukur yang digunakan dalam evaluasi ini adalah wawancara dengan menggunakan kuesioner terstruktur dan telaah dokumen terhadap aspek input, proses, output dan outcome.

Bila kita ingin mengevaluasi program pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan di Dinas Peternakan dan Keswan Kabupaten maka kita dapat menggunakan beberapa variabel. Adapun Variabel yang akan dievaluasi meliputi:

1. Aspek masukan ( input)
a. Sumber daya manusia:
1)     Kuantitas meliputi jumlah, jenis tenaga kesehatan hewan (seperti Petugas pelaksana Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan (dokter hewan, paramedis, tenaga vaksinasi dan eliminasi serta kader.
2)     Kualitas meliputi pendidikan terakhir yang pernah ditempuh, masa/lama kerja dan pelatihan/penyuluhan yang telah diikuti.
b. Sarana dan Prasarana di Puskeswan dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten seperti:
1)     Petunjuk dalam pelaksanaan/petunjuk teknis kegiatan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan baik dari Dinas Peternakan dan Keswan Provinsi maupun Kabupaten.
2)     Buku pedoman Pencegahan dan Pembrantasan Penyakit Hewan di Indonesia terbitan dari Direktorat Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian.
3)     Buku pedoman Tatalaksana Kasus Penyakit Hewan bagi petugas Pencegahan dan Pemberantasan penyakit hewan dari Kementrian Pertanian.
4)     Juklak/juknis, yaitu petunjuk dalam pelaksanaan/petunjuk dalam teknis kegiatan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan (Standart operational procedure/SOP).
5)     Media publikasi, KIE dan Audio visual  tentang penyakit hewan yang digunakan dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan seperti liflet, pamphlet, spanduk dan lain-lain.
6)     Formulir pencatatan/pelaporan dan supervisi  kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan seperti pelaporan PDSR, NVS,  Penyelidikan Epidemiologi, Outbreak Investigasi dan lainnya. 
7)     Komputer yang siap pakai untuk pengolahan data dalam kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan.
8)     Ketersediaan media publikasi, KIE dan Audio Visual.
9)     Ketersediaan Kendaraan operasional untuk pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan ke lapangan.
10)  Ketersediaan alat-alat, obat-obatan serta logistik pada saat Outbreak Investigasi.
11)  Ketersediaan alat laboratorium  untuk penegakan diagnosa penyakit hewan.
c. Dana
            Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten atau Propinsi dan Pusat (APBN) yang meliputi dana   operasional kegiatan, dana promosi, dana insentif untuk petugas dan kader, dana supervisi dan bimbingan teknis, pelatihan, monitoring/pemantauan, dan KIE/sosialisasi/penyuluhan yang digunakan dalam kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan.
2.  Apek proses
a.  Perencanaan :
            Penyusunan dokumen dalam bentuk rencana kerja tahunan, semesteran atau bulanan yang disertai dengan rincian biaya (Surveilans Epidemiologi, pemberantasan vektor, Penyelidikan Epidemiologi, tatalaksana kasus, penyuluhan, pertemuan, pelatihan dan penelitian, alat dan bahan laboratorium, obat-obatan,  monitoring/pemantauan dan evaluasi kegiatan serta  perencanaan yang dibuat antara kepala puskeswan/dokter hewan, paramedis, kader dan aparat desa seperti rencana/jadwal kegiatan pemantauan berkala, penyuluhan ke masyarakat, program bulan bakti.
b. Pelaksanaan kegiatan pokok program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan di tingkat kabupaten dan puskeswan yaitu :
1)  Kegiatan pokok tingkat kabupaten/kota meliputi :
a)     Mendistribusikan buku pedoman Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan dari Kementan, juklak/juknis pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan dari Dinas Peternakan dan Keswan Kabupaten ke puskeswan.
b)     Menyelenggarakan pertemuan/pelatihan untuk dokter hewan dan paramedis Puskeswan.
c)      Melaksanakan penyuluhan intensif melalui berbagai metode dan media tentang Penyakit Hewan.
d)     Memfasilitasi pertemuan lintas program dan lintas sektor   (pertemuan  kabupaten/kota secara berkala).
e)     Menginstruksikan kepada Puskeswan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan hewan massal.
f)       Mengembangkan  metode Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan  yang sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah berdasarkan hasil survei/penelitian.  
g)     Melaksanakan Surveilans Epidemiologi bersama puskeswan dan BVet.
h)     Melaksanakan Sistem Kewaspadaan Dini (SKD) dan penanggulangan Outbreak/Wabah bersama puskeswan, aparat desa dan kader.
i)       Melaksanakan pembinaan tehnis program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan ke Puskeswan.
j)       Mengirimkan laporan hasil kegiatan program secara rutin ke provinsi.  
2).  Kegiatan pokok program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan tingkat Puskeswan;
a)     Melaksanakan vaksinasi dan pengobatan, mengambil sampel/spesimen, merawat serta merujuk hewan yang sakit ke rumah sakit hewan.
b)     Melaksanakan kegiatan Penyelidikan Epidemiologi (PE).
c)      Melaksanakan kegiatan KIE seperti penyuluhan ke sekolah-sekolah, tempat beribadah, PKK, aparat desa ataupun organisasi masyarakat di pedesaan bekerjasama  dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten.
d)     Menyelenggarakan pelatihan petugas vaksinator, relawan nagari dan juru keswan di desa/kelurahan.
e)     Menyelenggarakan pembinaan kader dan juru keswan.
f)       Memfasilitasi pertemuan lintas program dan lintas sektor (pertemuan kelompok kerja desa/kelurahan/kecamatan secara berkala).
g)     Menggerakkan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan.
h)     Melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan yang sesuai dengan situasi dan kondisi desa/kelurahan berdasarkan hasil survei/penelitian.
i)       Melaksanakan Surveilans Epidemiologi bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota dan BVet.
j)       Melaksanakan sistim kewaspadaan dini (SKD) dan penanggulangan KLB bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota dan Bvet.
k)      Mengirimkan laporan hasil kegiatan program secara rutin ke kabupaten.
c. Pengawasan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan di tingkat puskeswan dan Dinas Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota berupa pemantauan, monitoring supervisi dan evaluasi program. Sedangkan Pengawasan pada masyarakat meliputi  pengawasan langsung oleh Petugas Puskeswan bersama aparat desa dan kader bahkan dengan Puskesmas terhadap pelaksanaan pemantauan kasus/penyakit hewan misalnya pelaksanaan eliminasi dan vaksinasi dan kasus gigitan.
3.  Aspek keluaran (output) :
a.     Jumlah Hewan yang divaksinasi
b.     Jumlah Hewan yang dieliminasi.
c.      Jumlah Hewan yang diobati dan jumlah penanganan pasien penyakit hewan sesuai standar yaitu sesuai dengan buku pedoman Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan dari Kementan dan OIE
d.     Penanggulangan Wabah atau Outbreak Penyakit Hewan sesuai standar yaitu sesuai dengan buku pedoman P2PH dan Juknis Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
4.  Aspek Outcome :
a.     Incidence Rate : angka kesakitan akibat Penyakit Hewan tertentu
b.     Case fatality Rate : angka kematian akibat Penyakit Hewan tertentu

Metode Evaluasi ini dapat juga kita gunakan untuk mengevalusi kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan secara spesifik misalnya untuk Rabies, Avian Influenza, Brucellosis, Anthrak, Hog Cholera dan lainnya.

DAFTAR PUSTAKA


Azwar, A. (1996) Pengantar Administrasi Kesehatan Edisi kedua. PT. Binarupa Aksara Jakarta.
Purnama, B.I. (2011) Laporan Evaluasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah Dengue di Sukoharjo 2010. Field Epidemiology Training Program, Program Pasca Sarjana Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

1 komentar: