Evaluasi Program Pencegahan dan
Pemberantasan
Penyakit Hewan
Oleh Drh. Betty Indah Purnama, MPH
Kegiatan pencegahan dan
pemberantasan penyakit hewan telah banyak dilakukan oleh setiap lembaga
pemerintahan baik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat
maupun Kabupaten/Kota serta Puskeswan. Untuk mengetahui keberhasilan dan
kegagalan dari program pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan
maka sebaiknya perlu dilakukan evaluasi.
Adapun tujuan dari evaluasi
program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan adalah :
1. Tujuan umum
Mengetahui gambaran pelaksanaan
program pencegahan dan pemberantasan
penyakit hewan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi, Kabupaten/Kota
dan Puskeswan pada tahun yang akan dievaluasi.
2. Tujuan Khusus
a. Mengetahui
pencapaian program pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan mulai dari input, proses dan output di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Puskeswan pada tahun yang
akan dievaluasi.
b. Mengetahui
hambatan dalam pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan di
Provinsi, Kabupaten dan Puskeswan pada tahun akan dievaluasi.
c. Memberikan
rumusan saran dan tindak lanjut untuk upaya perbaikan program Pencegahan dan
Pemberantasan Penyakit Hewan di Provinsi,
Kabupaten dan Puskeswan pada tahun yang akan dievaluasi.
Beberapa ahli manajemen membagi ruang lingkup evaluasi
dari berbagi segi, tetapi bila dikaji secara mendalam pada dasarnya pembagian satu dengan yang lainnya saling
melengkapi sehingga salah satunya dapat saja dipergunakan untuk menilai
pencapaian suatu program kesehatan hewan.
Dalam Penilaian program Pencegahan dan
Pemberantasan Penyakit Hewan maka monitoring
dan evaluasi program bertujuan untuk mengukur
pencapaian dan kemajuan program, mendeteksi dan memecahkan masalah, menilai
efektifitas dan efesiensi program, mengarahkan alokasi sumber daya program,
mengumpulkan
informasi dan menilai
kesinambungan program. Dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi maka memungkinkan pengelola program
menilai keefektifan inisiatif
pengendalian dan harus dilakukan secara terus-menerus.
Menurut Azwar (1996), dalam penilaian pencapaian suatu
program maka secara sederhana untuk kepentingan praktis, penilaian program
dapat dikaji dari beberapa aspek yaitu :
1. Penilaian terhadap masukan (input)
Yaitu penilaian yang menyangkut pemanfaatan sumber daya,
baik dana, tenaga maupun sarana/prasarana.
2. Penilaian terhadap proses (process)
Yaitu penilaian yang dititikberatkan pada pelaksanaan
program apakah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan atau tidak.
3. Penilaian terhadap keluaran (output)
Yaitu penilaian yang dilakukan untuk melihat hasil yang
dicapai dari proses kegiatan yang telah dilaksanakan.
4. Penilaian terhadap dampak (outcome)
Yaitu penilaian
yang dilaksanakan dengan melihat dampak program mencakup pengaruh yang ditimbulkan dari
dilaksanakannya suatu progam.
Adapun metode dalam evaluasi (Purnama, 2011) meliputi:
a. Subjek Evaluasi
Subyek dalam evaluasi ini adalah petugas pengelola
program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan yang ada di suatu
instansi/lembaga dimulai dari Puskeswan dan pemegang program pencegahan
dan pemberantasan penyakit hewan di Kabupaten (kasi P3H/keswan) dan Provinsi
(kasi P3H), dokter hewan praktek mandiri/klinik hewan, rumah sakit hewan baik
milik pemerintah atau swasta.
b. Rancangan Evaluasi
Evaluasi dikaji berdasarkan 4 aspek, yaitu aspek input, aspek proses, aspek output dan
aspek outcome dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan di Kabupaten atau
provinsi. Keempat aspek tersebut akan dikaji dengan menggunakan kajian deskriptif.
Sedangkan Alat
ukur yang digunakan dalam evaluasi ini adalah wawancara dengan menggunakan
kuesioner terstruktur dan telaah dokumen terhadap aspek input, proses, output dan
outcome.
Bila kita ingin mengevaluasi program pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan di Dinas Peternakan dan Keswan Kabupaten maka kita dapat menggunakan beberapa variabel. Adapun Variabel yang akan dievaluasi meliputi:
1. Aspek masukan ( input)
a. Sumber daya manusia:
1) Kuantitas
meliputi jumlah, jenis tenaga kesehatan hewan (seperti Petugas pelaksana Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan
(dokter hewan, paramedis, tenaga vaksinasi dan eliminasi serta kader.
2)
Kualitas meliputi pendidikan
terakhir yang pernah ditempuh, masa/lama kerja dan pelatihan/penyuluhan yang telah
diikuti.
b. Sarana dan Prasarana di Puskeswan dan Dinas Peternakan
dan Kesehatan Hewan Kabupaten seperti:
1) Petunjuk dalam
pelaksanaan/petunjuk teknis kegiatan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan baik dari
Dinas Peternakan dan Keswan Provinsi maupun Kabupaten.
2) Buku pedoman Pencegahan dan Pembrantasan Penyakit Hewan di
Indonesia terbitan dari Direktorat Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian.
3) Buku pedoman Tatalaksana Kasus Penyakit Hewan bagi petugas Pencegahan
dan Pemberantasan penyakit hewan dari Kementrian Pertanian.
4) Juklak/juknis, yaitu petunjuk dalam pelaksanaan/petunjuk
dalam teknis kegiatan program Pencegahan dan
Pemberantasan Penyakit Hewan (Standart operational procedure/SOP).
5) Media publikasi, KIE dan Audio visual tentang penyakit hewan yang
digunakan dalam program Pencegahan dan
Pemberantasan Penyakit Hewan seperti liflet, pamphlet, spanduk dan lain-lain.
6) Formulir pencatatan/pelaporan dan
supervisi kegiatan Pencegahan dan
Pemberantasan Penyakit Hewan seperti pelaporan PDSR, NVS, Penyelidikan Epidemiologi, Outbreak
Investigasi dan lainnya.
7) Komputer yang siap pakai untuk pengolahan data dalam kegiatan
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan.
8) Ketersediaan media publikasi, KIE dan Audio Visual.
9) Ketersediaan Kendaraan operasional untuk pelaksanaan
kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan ke lapangan.
10) Ketersediaan alat-alat, obat-obatan serta logistik pada saat Outbreak
Investigasi.
11) Ketersediaan alat laboratorium untuk penegakan diagnosa penyakit hewan.
c. Dana
Dana
yang bersumber dari APBD Kabupaten atau Propinsi dan Pusat (APBN) yang meliputi
dana operasional
kegiatan, dana promosi, dana insentif untuk petugas dan kader, dana supervisi
dan bimbingan teknis, pelatihan, monitoring/pemantauan, dan KIE/sosialisasi/penyuluhan yang digunakan dalam kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan.
2. Apek proses
a. Perencanaan :
Penyusunan dokumen dalam bentuk rencana
kerja tahunan, semesteran atau bulanan yang disertai dengan rincian biaya (Surveilans
Epidemiologi, pemberantasan vektor, Penyelidikan Epidemiologi, tatalaksana kasus,
penyuluhan, pertemuan, pelatihan dan penelitian, alat dan bahan laboratorium,
obat-obatan, monitoring/pemantauan dan
evaluasi kegiatan serta perencanaan yang dibuat antara kepala puskeswan/dokter
hewan, paramedis, kader dan aparat desa seperti rencana/jadwal kegiatan pemantauan berkala, penyuluhan ke masyarakat, program bulan bakti.
b. Pelaksanaan kegiatan
pokok program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan di tingkat kabupaten dan
puskeswan yaitu :
1) Kegiatan
pokok tingkat kabupaten/kota meliputi :
a)
Mendistribusikan buku pedoman Pencegahan dan Pemberantasan
Penyakit Hewan dari Kementan, juklak/juknis pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan dari Dinas
Peternakan dan Keswan Kabupaten ke puskeswan.
b)
Menyelenggarakan
pertemuan/pelatihan untuk dokter hewan dan paramedis Puskeswan.
c)
Melaksanakan
penyuluhan intensif melalui berbagai metode dan media tentang Penyakit Hewan.
d)
Memfasilitasi pertemuan
lintas program dan lintas sektor (pertemuan kabupaten/kota secara berkala).
e)
Menginstruksikan kepada Puskeswan untuk melaksanakan
kegiatan pelayanan kesehatan hewan massal.
f)
Mengembangkan metode Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan yang sesuai dengan
situasi dan kondisi masing-masing daerah berdasarkan hasil survei/penelitian.
g)
Melaksanakan Surveilans Epidemiologi bersama puskeswan dan BVet.
h)
Melaksanakan Sistem Kewaspadaan Dini (SKD) dan penanggulangan Outbreak/Wabah bersama puskeswan,
aparat desa dan kader.
i) Melaksanakan
pembinaan tehnis program Pencegahan dan
Pemberantasan Penyakit Hewan ke Puskeswan.
j) Mengirimkan
laporan hasil kegiatan program secara rutin ke provinsi.
2). Kegiatan pokok program Pencegahan dan Pemberantasan
Penyakit Hewan tingkat Puskeswan;
a) Melaksanakan vaksinasi
dan pengobatan, mengambil
sampel/spesimen, merawat serta merujuk hewan yang sakit ke rumah sakit hewan.
b)
Melaksanakan
kegiatan Penyelidikan Epidemiologi (PE).
c)
Melaksanakan
kegiatan KIE seperti penyuluhan ke sekolah-sekolah,
tempat beribadah, PKK, aparat desa ataupun organisasi masyarakat di pedesaan bekerjasama dengan Dinas Peternakan
dan Kesehatan Hewan Kabupaten.
d) Menyelenggarakan pelatihan petugas vaksinator, relawan nagari dan juru keswan di desa/kelurahan.
e) Menyelenggarakan pembinaan kader dan juru keswan.
f) Memfasilitasi pertemuan lintas program dan lintas sektor
(pertemuan kelompok kerja desa/kelurahan/kecamatan secara berkala).
g)
Menggerakkan
masyarakat untuk melaksanakan
kegiatan pencegahan
dan pemberantasan penyakit hewan.
h) Melaksanakan pencegahan
dan pemberantasan penyakit hewan yang sesuai dengan situasi dan kondisi desa/kelurahan berdasarkan hasil survei/penelitian.
i) Melaksanakan Surveilans Epidemiologi bersama Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota dan BVet.
j) Melaksanakan sistim
kewaspadaan dini (SKD) dan penanggulangan KLB bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan Kabupaten/Kota dan Bvet.
k) Mengirimkan laporan
hasil kegiatan program secara rutin ke kabupaten.
c. Pengawasan
kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan di tingkat puskeswan dan Dinas Kesehatan
Hewan Kabupaten/Kota berupa pemantauan, monitoring supervisi dan evaluasi
program. Sedangkan Pengawasan pada masyarakat meliputi pengawasan
langsung oleh Petugas Puskeswan bersama aparat desa dan kader bahkan
dengan Puskesmas terhadap pelaksanaan
pemantauan kasus/penyakit
hewan misalnya pelaksanaan eliminasi
dan vaksinasi dan kasus gigitan.
3. Aspek keluaran
(output) :
a.
Jumlah Hewan yang
divaksinasi
b.
Jumlah Hewan yang
dieliminasi.
c.
Jumlah Hewan yang
diobati dan jumlah penanganan pasien
penyakit hewan sesuai standar yaitu sesuai dengan buku pedoman Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan dari Kementan dan
OIE
d.
Penanggulangan Wabah atau Outbreak Penyakit Hewan sesuai
standar yaitu sesuai dengan buku pedoman P2PH dan
Juknis Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan.
4. Aspek Outcome :
a.
Incidence Rate : angka kesakitan akibat Penyakit Hewan
tertentu
b.
Case fatality Rate : angka kematian akibat Penyakit Hewan tertentu
Metode Evaluasi ini dapat juga kita gunakan untuk mengevalusi kegiatan
pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan secara spesifik misalnya untuk
Rabies, Avian Influenza, Brucellosis, Anthrak, Hog Cholera dan lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Azwar, A. (1996) Pengantar Administrasi Kesehatan Edisi kedua.
PT. Binarupa Aksara Jakarta.
Purnama,
B.I. (2011) Laporan Evaluasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Demam
Berdarah Dengue di Sukoharjo 2010. Field Epidemiology Training Program,
Program Pasca Sarjana Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Apa kriteria untuk menghitung jumlah hewan yang dieliminasi? Visit Us Telkom University
BalasHapus