24 Maret 2017

Nasib Dokter Hewan diantara PAD dan Penegakkan Profesi


Disatu sisi sebagai dokter hewan kita dituntut untuk mengemban tugas sebagai abdi negara meningkatkan pendapatan daerah melalui pelayanan kesehatan hewan. Dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan yang profesional diperlukan sarana dan prasarana yang memadai baik berupa obat-obatan maupun peralatan.

Memang saat ini teman-teman kita yang berada di Puskeswan telah memiliki bangunan yang kokoh untuk mereka melakukan pelayanan.  Bangunan yang disediakan yang tidak didukung oleh obat-obatan akan membuat mereka otomatis akan menggunakan gaji mereka untuk membeli obat-obatan.  Tanpa obat-obatan atau obat yang minim maka pelayanan tidak dapat dilakukan secara optimal. Kadang kita berfikir haruskah kita menolak peternak atau pemilik hewan (klien) untuk memberikan bantuan terhadap ternak/hewan yang sedang sakit. Kita ingat dan selalu terngiang-ngiat oleh kita sumpah dokter hewan. Namun kita tak bisa memberikan pengobatan secara cuma-cuma alias gratis.

Kadang dari satu sisi dibalik tugas yang diemban dokter hewan mereka juga dituntut memenuhi target PAD. Padahal obat yang disediakan pemerintah daerah juga tidak mencukupi untuk melakukan pelayanan baik dari segi kualitas dan kuantitas.  Kenapa anggaran daerah tidak dapat menyediakan? Padahal ternak/hewan di daerah kita ini sangat potensial. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan negara.

Kesehatan hewan berkaitan dengan kesehatan manusia, dimana bila hewan sehat dan lingkungan sehat maka otomatis kesehatan manusia dapat terwujud. Hewan harus sehat karena dari hewan yang sakit dapat menularkan penyakit pada manusia yang dikenal dengan zoonosis. Begitu besarnya peran dokter hewan mengutamakan kesehatan hewan tanpa memandang bahaya dan resiko penyakit yang akan menyerangnya yang bersumber dari hewan ataupun keganasan hewan yang dihadapi. Itu semua dilakukan juga demi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Salahkah bila dokter hewan mengambil jasa pelayanan medik veteriner sesuai dengan kompetensinya. Padahal regulasinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2010 Tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner.  

Menurut Permentan ini transaksi terapetik adalah pelayanan jasa medik veteriner yang melibatkan unsur dokter hewan, klien (pengguna jasa) dan pasien (hewan) yang diikuti dengan imbalan atas kompetensi medik veteriner, fasilitas, dan atau tempat praktik yang digunakan. Kompetensi medik veteriner adalah kecerdasan bertindak dan kemampuan mengambil keputusan di bidang keputusan di bidang medik veteriner dengan mengacu pada perkembangan ilmu kedokteran hewan terkini untuk kepentingan tertinggi klien, pasien, masyarakat dan lingkungan serta keluhuran sumpah/janji dan kode etik profesi.

Dewasa ini masalah kesehatan harus di pandang sebagai masalah kesehatan semesta, yang memerlukan pendekatan paradigma “one word-one health-one medicine”.  Hal ini mengandung implikasi pentingnya penyelesaian masalah kesehatan hewan secara tuntas dan berkesinambungan dalam suatu sistem kesehatan hewan nasional.

Pada hakikatnya upaya kesehatan, termasuk kesehatan hewan, merupakan tanggungjawab bersama. Oleh sebab itu Pemerintah perlu mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan hewan, termasuk pelayanan jasa medik veteriner sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional untuk sebesar-besarnya kesejahteraan manusia, derajat kesehatan hewan, serta keharmonisan pelestarian lingkungan.

Namun kenyataannya dengan diterbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ Tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah  sehingga apa yang telah diamanatkan dalam Permentan Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2010 tentang jasa pelayanan  medik veteriner menjadi bumerang bagi dokter hewan. Dokter Hewan dianggap melakukan pungutan liar (pungli). Padahal mereka bukan sekedar mengambil uang atas jasa pelayanan yang dilakukan secara profesional tetapi dokter hewan juga mengumbangkan sebagian penghasilannya tersebut untuk PAD dan pembelian obat-obatan agar pelayanan kesehatan hewan dapat berjalan sesuai standar pelayanan. Apakah mereka pantas dipenjarakan?
 
Seorang dokter hewan yang telah memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan izin paraktek berhak:
  1. melakukan pelayanan jasa medik veteriner
  2. melakukan tindakan medik veteriner sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu kedokteran hewan
  3. menetapkan biaya jasa atas kompetensi medik veteriner, fasilitas, dan/atau tempat praktek yang digunakannya.
Biaya jasa atas kompetensi medik veteriner, fasilitas, dan/atau tempat praktek yang digunakannya yang mereka minta pada klien atau pengguna jasa atas pelayanan kesehatan hewan yang telah mereka lakukan bukanlah perbuatan Pungli. Karena pelayanan publik yang dokter hewan lakukan bukan maksud untuk memperkaya diri dengan menyelewengkan uang negara seperti yang dituduhkan kepada mereka. Tuduhan yang ditujukan kepada dokter hewan benar-benar tidak memperhitungkan kompetensi medik veteriner.  Padahal mereka mengemban tugas untuk melaksanakan Pelayanan Publik yang sesuai standar.  Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (pasal 1 aya1) menyatakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sedangkan pasal 1 ayat 2 5 menyatakan bahwa standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Dokter hewan bukanlah orang yang kerjanya melakukan pungutan liar alias pungli tetapi mereka bekerja untuk melindungi, mengamankan, dan/atau menjamin wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan serta dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan hewan, produksi dan produktivitasnya dengan menyelenggarakan pelayanan jasa medik veteriner sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Permentan Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2010 maka kita sudah seharus menegakkan Profesi kita bahkan harus lebih aktif lagi melakukan advokasi dan memperlihatkan peranan dokter hewan melalui media informasi agar mereka yang di luar sana lebih memahami betapa mulianya seorang dokter hewan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar