Nasib Dokter Hewan
diantara PAD dan Penegakkan Profesi
Disatu sisi sebagai dokter hewan kita dituntut untuk
mengemban tugas sebagai abdi negara meningkatkan pendapatan daerah melalui
pelayanan kesehatan hewan. Dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan yang
profesional diperlukan sarana dan prasarana yang memadai baik berupa
obat-obatan maupun peralatan.
Memang saat ini teman-teman kita yang berada di Puskeswan
telah memiliki bangunan yang kokoh untuk mereka melakukan pelayanan. Bangunan yang disediakan yang tidak didukung
oleh obat-obatan akan membuat mereka otomatis akan menggunakan gaji mereka
untuk membeli obat-obatan. Tanpa
obat-obatan atau obat yang minim maka pelayanan tidak dapat dilakukan secara
optimal. Kadang kita berfikir haruskah kita menolak peternak atau pemilik hewan
(klien) untuk memberikan bantuan terhadap ternak/hewan yang sedang sakit. Kita
ingat dan selalu terngiang-ngiat oleh kita sumpah dokter hewan. Namun kita tak
bisa memberikan pengobatan secara cuma-cuma alias gratis.
Kadang dari satu sisi dibalik tugas yang diemban dokter
hewan mereka juga dituntut memenuhi target PAD. Padahal obat yang disediakan
pemerintah daerah juga tidak mencukupi untuk melakukan pelayanan baik dari segi
kualitas dan kuantitas. Kenapa anggaran
daerah tidak dapat menyediakan? Padahal ternak/hewan di daerah kita ini sangat
potensial. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan negara.
Kesehatan hewan berkaitan dengan kesehatan manusia, dimana
bila hewan sehat dan lingkungan sehat maka otomatis kesehatan manusia dapat
terwujud. Hewan harus sehat karena dari hewan yang sakit dapat menularkan
penyakit pada manusia yang dikenal dengan zoonosis. Begitu besarnya peran
dokter hewan mengutamakan kesehatan hewan tanpa memandang bahaya dan resiko
penyakit yang akan menyerangnya yang bersumber dari hewan ataupun keganasan
hewan yang dihadapi. Itu semua dilakukan juga demi kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat. Salahkah bila dokter hewan mengambil jasa pelayanan medik veteriner
sesuai dengan kompetensinya. Padahal regulasinya telah diatur dalam Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2010 Tentang Pedoman Pelayanan Jasa
Medik Veteriner.
Menurut Permentan ini transaksi terapetik adalah pelayanan
jasa medik veteriner yang melibatkan unsur dokter hewan, klien (pengguna jasa)
dan pasien (hewan) yang diikuti dengan imbalan atas kompetensi medik veteriner,
fasilitas, dan atau tempat praktik yang digunakan. Kompetensi medik veteriner adalah
kecerdasan bertindak dan kemampuan mengambil keputusan di bidang keputusan di
bidang medik veteriner dengan mengacu pada perkembangan ilmu kedokteran hewan
terkini untuk kepentingan tertinggi klien, pasien, masyarakat dan lingkungan
serta keluhuran sumpah/janji dan kode etik profesi.
Dewasa ini masalah kesehatan harus di pandang sebagai
masalah kesehatan semesta, yang memerlukan pendekatan paradigma “one word-one
health-one medicine”. Hal ini mengandung
implikasi pentingnya penyelesaian masalah kesehatan hewan secara tuntas dan
berkesinambungan dalam suatu sistem kesehatan hewan nasional.
Pada hakikatnya upaya kesehatan, termasuk kesehatan hewan,
merupakan tanggungjawab bersama. Oleh sebab itu Pemerintah perlu mengatur
penyelenggaraan pelayanan kesehatan hewan, termasuk pelayanan jasa medik
veteriner sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan manusia, derajat kesehatan hewan, serta
keharmonisan pelestarian lingkungan.
Namun kenyataannya dengan diterbitnya Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ Tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
sehingga apa yang telah diamanatkan dalam Permentan Nomor
02/Permentan/OT.140/1/2010 tentang jasa pelayanan medik veteriner menjadi bumerang bagi dokter
hewan. Dokter Hewan dianggap melakukan pungutan liar (pungli). Padahal mereka
bukan sekedar mengambil uang atas jasa pelayanan yang dilakukan secara
profesional tetapi dokter hewan juga mengumbangkan sebagian penghasilannya
tersebut untuk PAD dan pembelian obat-obatan agar pelayanan kesehatan hewan
dapat berjalan sesuai standar pelayanan. Apakah mereka pantas dipenjarakan?
Seorang dokter hewan yang telah memiliki kompetensi dan
memenuhi persyaratan izin paraktek berhak:
- melakukan pelayanan jasa medik veteriner
- melakukan tindakan medik veteriner sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu kedokteran hewan
- menetapkan biaya jasa atas kompetensi medik veteriner, fasilitas, dan/atau tempat praktek yang digunakannya.
Biaya jasa atas kompetensi medik veteriner, fasilitas,
dan/atau tempat praktek yang digunakannya yang mereka minta pada klien atau
pengguna jasa atas pelayanan kesehatan hewan yang telah mereka lakukan bukanlah
perbuatan Pungli. Karena pelayanan publik yang dokter hewan lakukan bukan
maksud untuk memperkaya diri dengan menyelewengkan uang negara seperti yang
dituduhkan kepada mereka. Tuduhan yang ditujukan kepada dokter hewan
benar-benar tidak memperhitungkan kompetensi medik veteriner. Padahal mereka mengemban tugas untuk melaksanakan
Pelayanan Publik yang sesuai standar. Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 Tentang Pelayanan Publik (pasal 1 aya1) menyatakan kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik. Sedangkan pasal 1 ayat 2 5 menyatakan bahwa standar pelayanan adalah tolak
ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan publik dan acuan
penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada
masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau,
dan terukur.
Dokter hewan bukanlah orang yang kerjanya melakukan pungutan
liar alias pungli tetapi mereka bekerja untuk melindungi, mengamankan, dan/atau
menjamin wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman yang dapat
mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan
serta dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan hewan, produksi dan
produktivitasnya dengan menyelenggarakan pelayanan jasa medik veteriner
sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan
Permentan Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2010 maka kita sudah seharus menegakkan
Profesi kita bahkan harus lebih aktif lagi melakukan advokasi dan memperlihatkan
peranan dokter hewan melalui media informasi agar mereka yang di luar sana
lebih memahami betapa mulianya seorang dokter hewan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar