Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan pada Pasal 60 tentang Nomor Kontrol Veteriner dinyatakan
bahwa setiap unit usaha pangan asal
hewan (PAH) wajib memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Sertifikasi NKV merupakan
jaminan higiene sanitasi pada
unit usaha pangan asal hewan yang diterbitkan berdasarkan hasil penilaian teknis penerapan persyaratan higiene sanitasi oleh Tim Auditor NKV yang berkompeten.
Adapun unit usaha PAH yang wajib memiliki NKV meliputi rumah
pemotongan hewan (RPH), rumah pemotongan unggas (RPU), tempat pengolahan daging
(TPD), importir/ eksportir/distributor daging, ritel dan kios daging (meat shop), penyimpanan daging (cold storage), tempat pengumpulan susu
(TPS), pengolahan susu, budidaya unggas
petelur dan pengumpul/pengolahan/ritel telur.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pangan asal untuk
memperoleh NKV meliputi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Persyaratan administrasi yaitu :
a. Memiliki Kartu Tanda Penduduk/Akte Pendirian;
b. Memiliki Surat Keterangan Domisili
c. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
d. Memili Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
e. Memiliki Surat Izin HO (Hinder Ordonnantie)
Sedangkan persyaratan teknis
yaitu
a. Memiliki
dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan
b. Memiliki
bangunan, sarana dan prasarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis higiene –
sanitasi.
c. Memiliki
tenaga kerja teknis dan atau penanggung jawab teknis yang mempunyai keahlian /
keterampilan dibidang Kesehatan Masyarakat Veteriner.
d. Menerapkan
proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices).