7 Maret 2013

Nomor Kontrol Veteriner Pada Unit Usaha Pangan Asal Hewan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan pada Pasal 60 tentang Nomor Kontrol Veteriner dinyatakan bahwa setiap unit usaha pangan asal hewan (PAH) wajib memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Sertifikasi NKV merupakan jaminan higiene sanitasi pada unit usaha pangan asal hewan yang diterbitkan berdasarkan hasil penilaian teknis penerapan persyaratan higiene sanitasi oleh Tim Auditor NKV yang berkompeten.

Adapun unit usaha PAH yang wajib memiliki NKV meliputi rumah pemotongan hewan (RPH), rumah pemotongan unggas (RPU), tempat pengolahan daging (TPD), importir/ eksportir/distributor daging, ritel dan kios daging (meat shop), penyimpanan daging (cold storage), tempat pengumpulan susu (TPS), pengolahan susu,  budidaya unggas petelur dan pengumpul/pengolahan/ritel telur. 

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pangan asal untuk memperoleh NKV meliputi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Persyaratan administrasi yaitu :
a.    Memiliki Kartu Tanda Penduduk/Akte Pendirian;
b.    Memiliki Surat Keterangan Domisili
c.    Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
d.    Memili Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
e.    Memiliki Surat Izin HO (Hinder Ordonnantie)
Sedangkan persyaratan teknis yaitu
a.  Memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan 
b. Memiliki bangunan, sarana dan prasarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis higiene – sanitasi.
c. Memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggung jawab teknis yang mempunyai keahlian / keterampilan dibidang Kesehatan Masyarakat Veteriner.
d. Menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices).